Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Reka Ulang Suami Bunuh Istri di Kolut, Korban Dipeluk Lalu Ditikam

Reka Ulang Suami Bunuh Istri di Kolut, Korban Dipeluk Lalu Ditikam
Reka ulang pembunuhan di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (3/9/20221).

Kolaka Utara – Reka ulang kasus pembunuhan di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan, Jumat (3/9/20221). Dari hasil pengulangan kejadian, pelaku pembunuhan merupakan suami korban bernama Rusman (34).

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah mengatakan, 26 adegan proses pembunuhan diperagakan oleh pelaku. Mulai dari memasuki rumah hingga dia menghabisi nyawa istrinya, Fitriani (28) dan menikam dirinya sendiri.

“Ada 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Saat reka ulang tersebut, pelaku memperlihatkan adegan memeluk tubuh istrinya lalu menikamnya dari leher, pinggang hingga pada bagian perut. Setidaknya, ada enam tusukan yang pelaku lancarkan,” katanya.

Reka ulang pembunuhan di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Reka ulang pembunuhan di Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (3/9/20221).

Alamsyah menegaskan, dari hasil reka ulang adegan yang dilakukan, tidak ada fakta baru dan sudah sesuai sesuai dengan penyelidikan sebelumnya. 

“Tidak ada fakta baru. Dari hasil reka ulang adegan sudah sesuai dengan hasil penyelidikan kami selama ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena marah kepada istrinya yang meminta bercerai. 

“Motif pelaku nekat melakukan hal keji tersebut karena marah kepada sang istri yang meminta bercerai. Ditambah lagi, saat pelaku meminta untuk berhubungan badan ditolak oleh korban karena beralasan sedang datang bulan,” katanya.

Sebelumnya, penemuan sepasang suami istri (pasutri) di dalam kamar tidur dengan luka tusuk di sekujur tubuh menggegerkan warga setempat, Jumat (27/8) lalu. Saat itu, sang istri dinyatakan meninggal dunia. Sementara suaminya masih sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga:  Pria yang Aniaya Warga saat Pesta Miras Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di JTK

Usut punya usut, tersangka dari kasus tersebut tidak lain adalah suami korban. Luka tusukan yang ada di tubuh tersangka merupakan perbuatannya. Usai membunuh korban, pelaku mencoba bunuh diri dengan cara menikam dirinya sendiri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rusman yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit langsung dijemput oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten