Rekrutmen Komisi Informasi Sultra Dibuka untuk Umum, Ini Syaratnya
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka rekrutmen anggota Komisi Informasi untuk umum mulai 7 hingga 20 Oktober 2021.
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra, Najib Husain mengatakan, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan agar memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Surat pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai
- Daftar riwayat hidup ditandatangani di atas meterai
- Foto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih ditandatangani di atas meterai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas meterai
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh yang ditandatangani di atas meterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Dokumen yang dimasukkan sebanyak 5 rangkap (1 asli dan 4 fotokopi)
Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2021, dan diumumkan pada 22 Oktober 2021. Pada 27 Oktober 2021, mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes potensi dan diumumkan paling lambat 29 Oktober 2021.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus tes potensi, Tim Seleksi juga akan menerima masukan dari masyarakat melalui pengumuman resmi. Penerimaan masukan dari masyarakat berlangsung dari 1 sampai 18 November 2021.
Tahap selanjutnya, yakni psikotes. Tahapan itu akan dilaksanakan pada 19 November 2021. Lalu, wawancara pada 23 sampai 24 November 2021.
Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Selain itu, Komisi Informasi ikut menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.