Rektor Unsultra Laporkan Bank Sultra Terlibat Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Kendari – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Jamhir Safani melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana yayasan pada Bank Sultra. Kuasa Hukum Jamhir Safani, Marlin, mengatakan laporan dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Rabu (25/3/2026).
Laporan dilayangkan setelah Bank Sultra menolak pembaruan spesimen tanda tangan pengurus baru Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Marlin menyebut laporan tidak hanya menyoroti pengelolaan dana, tetapi juga dugaan praktik pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara M. Yusuf.
“Dugaan ini menjadi titik awal terjadinya konflik kewenangan yang berdampak langsung pada terhambatnya akses keuangan institusi,” kata Marlin, Kamis (26/3).
Marlin menjelaskan persoalan bermula dari perubahan struktur kepengurusan yayasan melalui Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Keputusan rapat kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah memperoleh pengesahan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001601.AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 13 Januari 2026.
“Ini penting untuk ditegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah sah secara hukum dan telah mendapatkan pengesahan negara melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kewenangan bagi pihak lama untuk bertindak atas nama yayasan,” jelas Marlin.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan struktur, pengurus baru menetapkan susunan organisasi melalui surat keputusan tertanggal 23 Januari 2026. Dalam struktur baru, nama Jamhir Safani ditetapkan sebagai Rektor Unsultra. Langkah berikutnya yang dilakukan pengurus baru adalah melakukan penyesuaian administratif di sektor perbankan.
Pada 26 Januari 2026, pengurus baru mendatangi Bank Sultra dengan tujuan memperbarui tanda tangan pada rekening atas nama Unsultra. Proses itu merupakan prosedur lazim dalam dunia perbankan, terutama ketika terjadi perubahan otoritas dalam suatu badan hukum.
“Tindakan tersebut tidak berkaitan dengan pembukaan rekening baru maupun penutupan rekening lama, melainkan penyesuaian kewenangan sesuai kepengurusan yang sah,” ujarnya.
Namun, dinamika berubah ketika pengurus baru yayasan kembali ke Bank Sultra untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta mengajukan pencairan dana untuk kebutuhan operasional universitas pada Selasa, 27 Januari 2026. Alih-alih diproses, permohonan justru ditolak pihak bank.
Penolakan didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening yang diajukan M. Yusuf. Padahal, secara faktual dan yuridis, M. Yusuf telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua pengurus yayasan melalui surat keputusan tertanggal 7 Januari 2026.
“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Bagaimana mungkin seseorang sudah tidak memiliki kewenangan justru masih dapat mengajukan surat yang berdampak pada pemblokiran rekening institusi,” tegas Marlin.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya dugaan pemalsuan dokumen. Kondisi itu juga berdampak pada terganggunya aktivitas keuangan yang dapat merugikan kepentingan akademik dan operasional lembaga.
“Dari perspektif hukum, tindakan pemblokiran rekening berdasarkan surat dari pihak yang tidak lagi memiliki legitimasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika surat tersebut diduga tidak memiliki dasar kewenangan yang sah,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Unsultra itu.
Atas dasar itulah, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dana serta dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat dan telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/468/3/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Maret 2026, penyidik Polda Sultra juga memastikan segera melakukan penyelidikan.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum serta melindungi kepentingan universitas agar tidak dirugikan tindakan pihak-pihak tidak berwenang,” ujar Marlin.
Tidak hanya berhenti pada Bank Sultra, Marlin juga mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan langkah serupa terhadap Bank Nasional Indonesia (BNI). Saat ini, proses terhadap BNI masih berada pada tahap pengaduan dan direncanakan segera ditingkatkan ke tahap laporan polisi.
“Kami pastikan bahwa laporan terhadap BNI juga akan kami tingkatkan ke tahap laporan polisi, sehingga penanganannya dapat berjalan secara paralel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Public Relation Bank Sultra, Erwin Sitorus, belum memberikan respons terkait laporan Rektor Unsultra sejak dihubungi pada Jumat (27/3).
