Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Rektor Unsultra Tak Terima Dituduh Terlibat Ubah Akta Pengawas Yayasan, Pilih Lapor Balik

0
0
Tim Kuasa Hukum Rektor Unsultra, Prof. Andi Bahrun saat membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sultra. Foto: Kendariinfo. (12/1/2026).

Kendari – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kota Kendari, Prof. Andi Bahrun, melaporkan balik dugaan persangkaan palsu ke Polda Sultra. Laporan ini dibuat setelah dirinya dituding terlibat dalam dugaan perubahan atau pembuatan akta terkait pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Sultra, pada Senin (12/1/2026). Prof. Andi Bahrun menilai tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta kehormatannya sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi.

Kuasa Hukum Prof. Andi Bahrun, Laode Muhram menjelaskan, laporan itu berawal dari pengaduan yang lebih dulu dibuat Muh. Nasir Andi Baso ke Polda Sultra, Minggu (11/1). Dalam aduan tersebut, kliennya disebut-sebut bersama M. Yusuf diduga terlibat tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik.

“Tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum karena klien kami tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Muhram.

Ia menegaskan, secara faktual Prof. Andi Bahrun tidak pernah menghadiri rapat pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra. Menurutnya, posisi Prof. Andi Bahrun murni sebagai pengelola universitas dengan jabatan rektor, bukan sebagai pembina yayasan.

“Klien kami tidak pernah ikut rapat pembina yayasan dan tidak terlibat dalam penerbitan berita acara rapat tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, tudingan yang dialamatkan itu, kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya di ruang publik.

“Karena itulah kami melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Pihaknya berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Prof. Andi Bahrun menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi penegakan hukum dan keadilan.

“Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

Tak Pernah Mundur, Pengawas Yayasan Unsultra Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: