Remaja 16 Tahun asal Baubau Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Kekasihnya di Kendari
Kendari – Remaja 16 tahun asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Y ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berusia 13 tahun bernama Bunga (samaran), asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pada Rabu, 24 Desember 2025, Y berangkat dari Baubau ke Kota Kendari. Pada Kamis, 25 Desember 2025, Y menjemput Bunga di Konsel dan membawanya di salah satu hotel di Kendari. Di tempat itulah, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Pria ini menyetubi kekasihnya. Sama-sama anak di bawah umur,” ungkapnya, Kamis (12/2).
Pada Jumat, 26 Desember 2026, keluarga korban yang curiga dengan korban melakukan interogasi hingga akhirnya ia menceritakan semua peristiwa yang dialami. Saat itu juga, pihak keluarga korban melaporkan kasus itu di Polresta Kendari.
Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Unit PPA Polresta Kendari dibantu oleh Resmob Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap Y di Baubau, Kamis (12/2). Selanjutnya, Y dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah kami amankan. Sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
