Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Remaja 19 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 505 Gram Sabu-Sabu

Remaja 19 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 505 Gram Sabu-Sabu
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu remaja berinisial MA (19) oleh Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Remaja berinisial MA (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi atas kepemilikan 505,34 gram narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/5/2025).

Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tiga kemasan popok bayi.

“Saat digeledah ditemukan satu kantong plastik putih berisi tiga paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 100 gram yang digantung di sepeda motor terbungkus popok bayi,” tutur Musakkir, Rabu (28/5).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga ke rumah pelaku di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel. Di sana polisi kembali mengamankan ratusan gram sabu-sabu.

“Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan milik MA sebanyak 11 paket dengan berat bruto total 505,34 gram,” tutupnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan terkait bandar narkoba tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten