Remaja di Buteng Diduga Cabuli Pelajar SMP, Serahkan Diri ke Polisi

Buton Tengah – Remaja di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial MR (19) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP). Pelaku pun diamankan saat hendak menyerahkan diri, Selasa (4/2/2025).
Kasi Humas Polres Buteng, Iptu Thamrin, mengatakan MR diamankan tanpa perlawanan. Thamrin menyebut peristiwa itu terbongkar saat orang tua korban menanyakan alasan WSA meninggalkan rumah. Orang tua korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya meninggalkan rumah, karena mengalami tindakan pencabulan.
“Orang tuanya sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli MR,” kata Thamrin, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buteng. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Polres Buteng langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob di rumah personel bhabinkamtibmas saat memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi,” jelasnya.
MR saat ini dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buteng. Atas perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.





