Remaja Perempuan di Buton Diduga Dicabuli Ayah Tirinya, Pelaku Ditangkap

Buton – Remaja perempuan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya berinisial LR (43). LR pun telah ditangkap polisi pada Senin (9/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan keluarga korban. Pada Sabtu (7/3), kakak korban menemukan pesan singkat di ponsel korban yang berisi ajakan dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila di area perkebunan.
“Berdasarkan temuan pesan singkat tersebut, keluarga merasa curiga dan langsung mengonfirmasi kepada korban,” ujar Sunarton melalui keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton. Laporan tertuang dalam surat polisi Nomor: LP/B/23/III/2026/SPKT Polres Buton pada Minggu (8/3/).
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa aksi bejat pelaku terhadap korban diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Pelaku disinyalir mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2023, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD),” ungkapnya.
Sunarton menambahkan status LR kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, tersangka LR akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) ayat (2) huruf d dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.





