Remaja Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 5 Kali Curi Motor di Kendari

Kendari – Seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A (17) ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio J di sebuah indekos di Jalan Bunga Matahari II, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Barat, Jumat (2/9/2022) lalu.
Belakangan diketahui bahwa pelaku A adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Pelaku A diamankan di Lorong Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (16/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku A berhasil membawa motor Yamaha Mio J curiannya saat sang pemilik yaitu Sardianti (24) sedang keluar untuk berbelanja.
“Awalnya pemilik motor pergi belanja di depan indekosnya, tetapi tidak memperhatikan motornya, setelah pelapor pulang dari belanja, ternyata motornya tersebut sudah tidak ada di parkiran,” kata Fitrayadi dalam keterangan resminya.
Setelah itu, salah satu tetangga Sardianti bernama Iksan mengaku masih melihat motor tersebut di parkiran indekosnya beberapa saat sebelum sang pemilik keluar pergi belanja.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser 77 melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah lokasi diketahui, kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelas Fitrayadi.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya memang mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dia juga membeberkan bahwa setelah berhasil menggondol motor di parkiran indekos tersebut, dirinya membawanya ke rumah temannya berinisial F.
Keesokan harinya, pelaku A kembali ke rumah temannya itu dan merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng dan membawanya pergi.
“Pelaku juga membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima tempat berbeda di wilayah Kota Kendari,” imbuh Fitrayadi.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.





