Rental Mobilnya Tak Dibayar, Pria di Kendari Tikam Anak di Bawah Umur hingga Tewas
Kendari – Satreskrim Polresta Kendari membekuk pria bernama Ridwan (32) karena menganiaya anak di bawah umur berinisial MZ (15) hingga tewas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (18/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Maret 2021 lalu. Pelaku kesal karena mobil yang direntalkan kepada korban dan teman-temannya tak kunjung dibayar.
“Pelaku ini kesal karena korban tidak membayar mobil yang dirental dari tempat kerja pelaku,” tutur Fitrayadi kepada awak media, Senin (19/9).
Kemudian pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku dan rekannya yang dalam keadaan mabuk bertemu korban di salah satu kamar hotel di Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pelaku dan rekannya itu langsung menarik korban dan membawanya keluar dari hotel.
“Korban dibawa ke samping hotel. Di sana korban langsung dianiaya dengan cara dipukul, dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam) lalu menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian pinggang kanan,” lanjut Fitrayadi.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis, tetapi korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan rekannya sudah lebih dulu ditangkap dan telah dilakukan sidang Tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Fitrayadi.