Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Residivis Curanmor Ditangkap Resmob Polda Sultra, Sudah Beraksi di 50 TKP Kendari

Residivis Curanmor Ditangkap Resmob Polda Sultra, Sudah Beraksi di 50 TKP Kendari
Residivis curanmor di 50 TKP di Kota Kendari saat diamankan Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang residivis spesialis pencurian motor (curanmor) berinisial AS (23), Rabu (20/8/2025). Ia tercatat sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari.

AS ditangkap saat sedang tertidur di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

“Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah beroperasi di wilayah Kendari, termasuk di Anduonohu dan Baruga,” kata Gayuh.

Dalam aksinya, AS menjual motor hasil curian dengan harga bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta. Motor yang diincar biasanya terparkir sembarangan tanpa kunci pengaman.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 12 unit kendaraan roda dua, di antaranya 6 unit motor CRF, 2 unit Jupiter Z1, 2 unit Scoopy, 1 unit MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion.

“Saat ini kami berhasil menyita 12 unit kendaraan dari tangan pelaku,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah AS beraksi sendiri atau menjadi bagian dari jaringan pencurian motor di wilayah Sultra.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten