Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Residivis DPO Pencurian Ditangkap Usai Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Indekos Kendari

Residivis DPO Pencurian Ditangkap Usai Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Indekos Kendari
Polsek Kemaraya saat menangkap pelaku percobaan pemerkosaan sekaligus DPO kasus pencurian berinisial HS di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di sebuah indekos di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diketahui merupakan residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menjelaskan bahwa sebelum melakukan percobaan pemerkosaan pada Kamis (29/1/2026), tersangka lebih dulu terlibat dalam aksi pencurian aki di sebuah ruko di Kecamatan Kemaraya, Kendari Rabu (21/1). Aksi tersebut terekam kamera CCTV sehingga pelaku masuk dalam DPO oleh kepolisian.

“Pelaku ini residivis dan DPO kasus pencurian. Sebelumnya ia mencuri aki di sebuah ruko dan terekam CCTV. Dari situ kami sudah memburunya,” kata Iptu Busran, Rabu (4/2).

Dalam aksinya, pelaku diduga kembali berniat melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah indekos di Kelurahan Watuwatu melalui plafon. Namun, saat berada di atas plafon, pelaku melihat seorang ibu rumah tangga yang sedang tertidur pulas di dalam kamar.

Dari keterangan tersangka, HS mengaku melihat korban yang saat itu hanya mengenakan celana dalam. Pelaku kemudian turun dari plafon dan mendekati korban. Dengan menggunakan bantal, pelaku menutupi wajah korban dan berusaha melakukan pemerkosaan.

Korban yang terbangun spontan melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut didengar warga sekitar yang kemudian berlari ke lokasi, mendobrak kamar, dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Kendari Jadi Daerah Pertama di Indonesia Gelar Retret Pejabat, 64 Peserta Menepi ke Kebun Raya

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan menggerebek kediaman pelaku. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, HS telah ditahan di Polsek Kemaraya pada 29 Januari 2026. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten