Residivis Kasus Pencurian di Baubau Dibekuk Polsek Wolio
Baubau – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio berhasil menangkap seorang pria inisial LIM (29) warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/4/2022).
Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengatakan, pelaku diamankan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian barang-barang elektronik pada 25 Oktober 2021 lalu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Sudah ditangkap pelakunya. Barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi sebanyak empat unit ponsel,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Sunarton mengatakan, satu unit ponsel sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan tiga BB lainnya masih diamankan di Polsek Wolio. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap aduan-aduan yang masuk agar bisa mengetahui pemilik tiga ponsel tersebut.
Dari hasil pengembangan polisi, pelaku adalah residivis kasus pencurian. Ia sudah sering melakukan aksinya itu di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Warga pun sudah resah dengan tindakan buruh bangunan itu.
“Dia ini residivis. Alhamdulillah, tadi ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Baubau,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Wolio. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.