Residivis Pencurian Handphone Diciduk Tim Elang Polres Kolaka, Pelaku Terlibat Banyak Kasus

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali mengungkap kasus pencurian handphone dengan menangkap seorang pria berinisial NW (22) di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban berinisial SL (22), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). SL melaporkan kehilangan dua unit handphone saat menginap di rumah warga di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sabtu (11/1) lalu.
“Korban terbangun sekitar pukul 03.30 Wita dan mendapati dua unit handphone miliknya sudah tidak ada. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta,” ujar Iptu Dwi Arif, Minggu (20/7).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada NW. Saat diamankan dan diinterogasi, NW mengakui telah mencuri HP milik korban. Tak hanya itu, NW juga mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Kolaka.
“NW merupakan residivis kasus pencurian pada 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri handphone di beberapa lokasi lain,” tambahnya.
Saat ini, NW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat menyimpan barang-barang berharga.
“Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku,” pungkas Iptu Dwi Arif.





