Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Residivis Pencurian Spesialis BRI Link di Kendari Diringkus Polisi

Residivis Pencurian Spesialis BRI Link di Kendari Diringkus Polisi
Residivis pencurian spesialis BRI Link di Kendari diringkus polisi. Foto: Istimewa. (18/7/2023).

Kendari – Residivis kasus tindak pidana pencurian spesialis BRI Link yang meresahkan warga di Kota Kendari berhasil diringkus oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (17/7/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial P (32) merupakan warga Jalan Saosao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diringkus di salah satu penginapan yang ada di Jalan Bunga Duri I, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Ya, benar. Pelaku ini spesialis BRI Link. Aduan yang kami terima terkait aksi pelaku ini ada tujuh tapi masih kami kembangkan lagi. Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama,” katanya, Selasa (18/7).

Fitrayadi menyebut, saat menjalankan aksinya, pelaku meminta pegawai BRI Link untuk mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening yang telah disebutkan. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp1 juta bahkan lebih.

“Dia paksa pegawai BRI Link. Alasannya uangnya ketinggalan di rumah, si pegawai sempat menolak tapi dipaksa terus sehingga menurut saja. Saat pelaku pergi mengambil uang, ternyata pelaku ini tidak kembali,” tambahnya.

Merasa tertipu dengan aksi pelaku, para korban pun mengadukan pelaku di Mako Polresta Kendari.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya bisnis jasa pengiriman via BRI Link agar lebih berhati-hati dan waspada saat melayani pelanggan yang akan melakukan permintaan transfer.

Baca Juga:  Truk Tertimbun Tanah di Kendari Terekam CCTV, 1 Meninggal Dunia

“Sebaiknya hati-hati, ambil dulu uangnya sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten