Residivis Penggelapan Motor di Kolaka Buron Berhasil Dibekuk di Kolut

Kolaka – Seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial AS (40) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah sempat buron, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Tanggeao, Kecamatan Tiwu, Kolut. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kodeoha, Kolut untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (2/12). Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver milik korban, Asri (28), warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak menemui temannya di salah satu hotel.
Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Upaya korban untuk meminta kembali kendaraan tersebut juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Elang Anti Bandit mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kolut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Arif, melalui keterangan resminya, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, AS diketahui merupakan residivis dua kali kasus penggelapan dan juga terlibat dalam beberapa perkara serupa di wilayah hukum Polsek Pomalaa. Bahkan, pelaku diduga turut terlibat penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza secara bersama-sama.
“Untuk barang bukti kendaraan roda dua dan mobil diketahui telah digadaikan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Saat ini masih dilakukan pencarian barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
