Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Resmi! Gubernur Tetapkan UMP Sultra Jadi Rp3,3 Juta, Naik 7,58 Persen

Resmi! Gubernur Tetapkan UMP Sultra Jadi Rp3,3 Juta, Naik 7,58 Persen
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Foto: PPID Sultra.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka pada Rabu, 24 Desember 2025 di Kendari.

Melalui keputusan tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18. Angka ini naik Rp232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang berada di posisi Rp3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.

“Kebijakan upah minimum ini disusun agar kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus bergerak dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” kata Andi Sumangerukka melalui keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor, yakni pertambangan serta konstruksi. Pada sektor pertambangan dan penggalian, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64. Besaran ini meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari UMSP 2025. Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan karakteristik usaha dan tingkat beban kerja di masing-masing sektor.

Baca Juga:  Dialog Publik GMNI Kendari Hadirkan Pegiat Pemilu Nasional, Politisi, Praktisi, hingga Akademisi

Gubernur menegaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberlakukan struktur dan skala upah oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra 2026 mulai diberlakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketetapan tersebut.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum. Kepatuhan ini menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat serta perlindungan hak pekerja, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan,” tegas Andi Sumangerukka.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga berpedoman pada surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Selain itu, Gubernur Sultra turut menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Dengan penetapan tersebut, ketentuan upah minimum yang berlaku mengikuti daerah masing-masing.

Baca Juga:  Ingkari Kesepakatan, Kejati Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Komisaris PT DTGP

UMK Kabupaten Konut ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka Rp3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp3.516.070,42. Untuk Kabupaten Kolaka, UMSK sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp3.713.476,49, sementara sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359,65.

UMP Sultra 2026 Naik Jadi Rp3,3 Juta, Penetapan Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten