Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Resmi Launching, ETLE Mulai Diberlakukan di Kendari Hari Ini

0
0
Resmi Launching, ETLE Mulai Diberlakukan di Kendari Hari Ini
Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (22/9/2022).

Kendari – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Kamis (22/9/2022). Pemberlakuan ETLE di-launching bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas.

Launching ETLE di Kota Kendari sendiri dilaksanakan di Aula Waspada Polresta Kendari, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, dan Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

Penerapan tilang elektronik di Kota Kendari ini sendiri sebenarnya direncanakan pada tanggal 1 September lalu. Namun, karena alasan fasilitas yang belum memadai, penerapan ETLE ini ditunda.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menyampaikan, saat ini sarana dan prasarana untuk penerapan ETLE di Kota Kendari dapat dipastikan telah memadai.

“Kita sudah siap, sarana dan prasarananya di Kota Kendari sudah terbangun sejak tahun lalu. Kemudian seluruh titik di Kota Kendari sudah terpasang CCTV-nya, jaringannya juga sudah terpasang, dan kita juga sudah terhubung dengan Mabes Polri,” ucap Waris.

Dia menjelaskan, tilang elektronik ini sejak tanggal 1 September 2022 lalu sudah diberlakukan secara perlahan, dengan tujuan agar masyarakat tidak dibuat kaget dengan perubahan sistem penilangan ini.

“Sebenarnya sudah sejak tanggal 1 September kemarin kita terapkan. Memang kita lakukan secara smooth biar masyarakat tidak terkaget-kaget dengan perubahan kebijakan ini,” jelasnya.

Perwira tinggi bintang satu ini mengungkapkan, untuk penerapan ETLE di kota/kabupaten lain akan menyusul. Sebab, tilang elektronik ini dapat harus didukung dengan kondisi jaringan yang baik.

“Ini kan terkait dengan kondisi jaringan. Ada daerah-daerah yang banyak blank spotnya, tentu belum belum memungkinkan untuk menggunakan ETLE,” ungkap Waris.

Sementara itu, Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, sebelum akhirnya launching, ETLE sudah diterapkan sejak awal September 2022 untuk memilih pelanggaran-pelanggaran prioritas yang nantinya dapat ditindak.

“Beberapa pelanggaran fatalitas penyebab kecelakaan yang menjadi prioritas dalam ETLE ini seperti komponen atau surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, tidak menggunakan helm, kendaraannya tidak sesuai, dan berbonceng tiga,” tutur Rahmanto.

Sistem tilang elektronik ini juga nantinya tidak hanya memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat DT. Kamera ETLE juga dapat memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang memiliki kode pelat luar Sultra.

“Pelat di luar DT kita sudah connecting, tapi itu perlahan, jadi kita tidak bisa cepat untuk memproses,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: