Respons Surat Konstatering PN Kendari, Warga Tapak Kuda Blokade Ruas Jalan Protokol

Kendari – Warga kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi blokade sejumlah ruas jalan protokol, Rabu (29/10/2025). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk respons dari surat konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada warga.
Berdasarkan pantauan Kendariinfo pada pukul 10.15 Wita, warga lebih dulu melakukan blokade Bundaran Tapak Kuda atau perempatan Jalan Edi Sabara, Jalan Malik Raya, dan Jalan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kemudian warga juga melakukan blokade di perempatan McDonald’s (McD) atau Jalan Brigjen M. Yoenoes dan Jalan Buburanda di Kelurahan Korumba. Warga juga membakar ban di dua titik itu untuk menghalau kendaraan agar tidak melintas.
“Ditutup jalan, putar arah, jangan lewat di sini,” kata salah satu warga yang menjaga lokasi blokade.
Sedangkan ratusan warga lainnya tengah berada di sekitar lokasi blokade jalan. Di lokasi ini ada aksi solidaritas yang dilakukan. Salah satu koordinator aksi mengatakan warga Tapak Kuda menolak keras adanya konstatering yang hendak dilakukan PN Kendari.
“Kami menolak konstatering yang akan dilakukan PN Kendari. Karena kami menolak adanya mafia tanah yang hendak merebut tanah warga,” ujar salah satu koordinator aksi.
Saat ini, warga bergerak ke PN Kendari untuk melakukan aksi demonstrasi. Ratusan warga berbondong-bondong ke lokasi aksi untuk meminta penjelasan dan penghentian konstatering yang dijadwalkan dilakukan PN Kendari pada Kamis (30/10) besok.
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari Soroti Keabsahan Koperasi Pemohon Eksekusi Lahan
