Ribut soal Harta Gana-Gini, Pria di Kendari Bacok Mantan Istri

Kendari – Seorang pria di Kendari inisial S (40) menyerahkan diri ke polisi usai menganiaya mantan istrinya W (34) hingga mengalami luka serius yang dipicu gegara harta gana-gini.
Peristiwa itu terjadi indekos korban di Jalan Transito, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 7.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan mereka telah resmi bercerai pada tahun 2021 lalu, pelaku kemudian ke indekos korban untuk membicarakan tentang harta gana-gini berupa rumah yang ditinggali olehnya.
“Saat ke indekos korban, ia juga membawa senjata tajam berupa parang yang setibanya di lokasi ia simpan di depan pintu kamar korban,” terangnya.
Pelaku menyampaikan kepada korban agar rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain karena ia berniat untuk membeli rumah tersebut.
“Namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku karena terlalu murah, sehingga terjadi percekcokan,” ujarnya.
Pelaku yang emosi kemudian mengambil parang yang dibawanya dan memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuh.
“Setelah memarangi korban, kemudian pelaku pergi dan langsung ke Polresta Kendari menyerahkan diri,” lanjutnya.
Usai menerima laporan, personel kepolisian langsung ke TKP menolong dan membawa korban ke RS. Bhayangkara guna dilakukan perawatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan





