Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ringkus 2 Kurir Narkotika, Polresta Kendari Amankan 1,4 Kilogram Sabu-Sabu

Ringkus 2 Kurir Narkotika, Polresta Kendari Amankan 1,4 Kilogram Sabu-Sabu
Polresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat menunjukkan barang bukti paket sabu-sabu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/5/2022).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial AP (27) dan AS (21), Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, dari tangan kedua kurir itu berhasil diamankan barang bukti yakni, 1,473 gram atau mencapai 1,4 kilogram yang dikemas ke dalam 36 plastik bening.

“AP ditangkap di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu. Kemudian pelaku AS ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Eka dalam konferensi persnya, Rabu (25/5).

Kedua kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polresta Kendari.
Kedua kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/5/2022).

Selain paket sabu-sabu, Polresta Kendari juga menyita barang bukti lainnya berupa alat pres kemasan plastik dan timbangan digital.

Tim penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari masih melakukan pendalaman, sebab kedua pelaku masih menyembunyikan identitas bos yang memberikan paket sabu-sabu itu.

“Kami sedikit kerja ekstra, sebab kedua pelaku masih menutup-nutupi jaringannya. Mereka hanya menyebutkan barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang sampai hari ini masih kami dalami identitasnya,” terangnya.

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan upah jika semua paket sabu-sabu itu berhasil berpindah tangan ke orang yang akan menggunakan. Namun, nominal upahnya tidak mereka sebutkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari kita sama-sama memerangi narkoba. Setiap ada informasi sekecil apa pun jika ada transaksi yang dilakukan oleh bandar silakan lapor ke kami. Kami akan lakukan penangkapan kepada siapa pun,” pungkasnya.

Baca Juga:  2 Rumah di Kolaka Utara Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten