Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Kendari, Polisi Amankan 40,01 Gram Sabu-Sabu

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil meringkus 3 pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari.
Penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 15.00 WITA.
Ketiga pelaku tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial H dan dua orang pria berinisial AS dan IL, dari ketiga dua di antaranya masih berstatus mahasiswa (AS dan IL), sedangkan satu pelaku lainnya inisial H berprofesi sebagai swasta.
Dir Resnarkoba Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar yang menduga ketiganya sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Benar, kami mendapat laporan dari warga sekitar rumah pelaku yang mengatakan bahwa telah terjadi transaksi yang mencurigakan dan diduga transaksi narkoba,” jelas Kompol Dolfi Kumaseh.
Dolfi Kumaseh menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, tersangka H dan AS ditangkap di Asrama Aspuri Regina, Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sedangkan tersangka IL ditangkap di Lorong Rajawali, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Poasia, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” tambahnya.
Dari ketiga pelaku, berhasil diamankan barang bukti dengan total sebanyak 50 saset sabu seberat 40,01 gram dan beberapa bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 1 buah pembungkus rokok, 8 saset plastik bening kosong, dan 1 saset kantong plastik hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.





