Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Riset UHO: Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan di Sultra Terus Ditingkatkan

0
0
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/1/2022).

Sulawesi Tenggara – Penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada tingkat kejaksaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus ditingkatkan. Hal itu berdasarkan riset tim peneliti yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) pada periode September – Desember 2022.

Penelitian dengan judul “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan di Sulawesi Tenggara” itu memaparkan data penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan restorative justice pada tingkat kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi di Sultra sepanjang tahun 2021 sampai 2022. Pada 2021, kejaksaan di Sultra hanya dua kali menghentikan penuntutan dari 2.195 perkara yang ditangani. Sementara pada 2022, penghentian penuntutan di tingkat kejaksaan berjumlah 16 perkara dari 1.649 kasus yang ditangani.

“Jumlah 2.195 pada 2021 dan 1.649 pada 2022 itu memang merupakan perkara keseluruhan yang ditangani oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Sultra. Sementara penghentian penuntutan perkara, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Ketua Tim Peneliti, La Ode M. Sulihin kepada Kendariinfo, Senin (12/12/2022). 

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tentunya harus memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dapat dilakukan demi hukum jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Jika tiga syarat itu terpenuhi, jaksa seharusnya berwenang menghentikan penuntutan perkara di tingkat kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Itu di luar mekanisme penghentian penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ya,” ujarnya.

Sulihin menjelaskan bahwa lahirnya keadilan restoratif bertujuan agar pelaku memikirkan dan memberi solusi (bertanggung jawab) atas kejahatan yang dilakukan terhadap korban. Selain itu, pihak pertama yang harus dipikirkan ketika terjadi tindak pidana adalah korban, karena dialah yang merasakan penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat kejahatan tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban kejahatan dapat duduk bersama mendiskusikan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memulihkan permasalahan yang terjadi (restitutio in integrum).

“Selain itu, negara atau pemerintah harus memastikan bahwa proses pemulihan kepada korban berjalan sesuai kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Komunitas masyarakat juga berperan penting untuk mendorong dan mendukung penyelesaian masalah dengan menekankan pada pemulihan atau perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, ukuran keberhasilan peradilan pidana tidak lagi ditekankan pada pidana terhadap pelaku, tetapi orientasi itu lalu berubah ke arah pemulihan keadaan korban. Orientasi restorative justice secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemulihan keadaan korban yang terjadi akibat tindak pidana. Dalam hal ini, pelaku menyadari kesalahannya dan bersedia mengganti kerugian atau kerusakan yang diderita oleh korban, maka proses penuntutan dapat dihentikan. 

“Konsep restorative justice ini pun sekaligus merubah paradigma hukum pidana selama ini yang berorientasi pada hukuman terhadap pelaku tindak pidana, namun mengarah kepada pemulihan keadaan korban,” ungkapnya.

Di samping keadilan bagi para pihak yang bertikai, restorative justice secara tidak langsung dapat memengaruhi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Permasalahan yang dihadapi lapas dan rutan di Sultra saat ini adalah over kapasitas. Delapan lapas dan rutan di Sultra bahkan mengalami over kapasitas hingga 225 persen. 

“Kalau ditotal, kapasitas lapas dan rutan kita di Sultra hanya 1.459, tapi dihuni hingga 3.726 orang. Paling parah di Rutan Kelas II B Raha, kapasitasnya hanya 86, tapi dihuni 302 orang,” katanya. 

Menurut Sulihin, pengelola lembaga pemasyarakatan maupun pemerintah selaku pembuat peraturan dan pengambil kebijakan seharusnya melakukan upaya alternatif hukuman non-penjara dengan pendekatan restorative justice. Hal itu untuk memerangi kelebihan penghuni lapas atau rutan yang menimbulkan banyak dampak negatif.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme non-litigasi dengan mengoptimalkan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: