Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bombana

RKAB Tak Terbit, Perusahaan Tambang Nikel Gubernur Sultra PHK 638 Karyawan

RKAB Tak Terbit, Perusahaan Tambang Nikel Gubernur Sultra PHK 638 Karyawan
Lokasi penambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Satya Bumi.

Bombana – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang terhubung langsung dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka lewat anggota keluarganya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 638 karyawannya. PHK massal karyawan berkaitan dengan tidak terbitnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PHK disampaikan melalui Surat Keputusan Direktur PT TMS Syam Alif Amiruddin Nomor: 004/HR-TMS/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh karyawan. PT TMS beralasan PHK massal dilakukan lantaran perusahaan belum bisa melakukan aktivitas pertambangan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

“Maka dalam menghadapi ketidakpastian ini, dengan berat hati, manajemen mengambil keputusan berat. Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan,” tulis Dirut PT TMS Syam Alif Amiruddin melalui surat tertanggal 25 Maret 2026.

Karyawan PT TMS, Bambang, mengatakan PHK diambil perusahaan, karena dokumen tambang rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tidak terbit. Menurut Bambang, PHK massal itu merupakan kali kedua dilakukan PT TMS.

“Tidak bisa lagi beroperasi, karena RKAB tidak keluar. Batas (pengurusan RKAB) bulan ini, tetapi tidak ada hasil, jadi PHK lagi,” kata Bambang, Kamis (26/3/2026).

Tahun 2025, PT TMS juga sempat melakukan PHK massal 800 lebih karyawan setelah ditindak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH memberhentikan aktivitas perusahaan, karena membabat hutan lindung untuk aktivitas penambangan nikel seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Baca Juga:  Dinas ESDM Sultra Beri Penjelasan Terkait Antrean BBM Jenis Pertalite

Atas pelanggaran itu, PT TMS didenda Rp2,09 triliun oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto. Kini karyawan kembali di PHK, karena RKAB perusahaan tak terbit. Sebelum PHK, ratusan karyawan dirumahkan sejak 20 Desember 2025 tanpa kepastian kembali bekerja. Meski begitu, karyawan tetap digaji, tetapi hanya 80 persen dari total upah.

“Kami belum tahu ke depannya seperti apa. Karena kami belum terima tanda jasa atau pesangon selama kami kerja, walaupun gaji selama dirumahkan selama 3 bulan sudah diselesaikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten