Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Disita Bea Cukai Kendari
Kendari – Bea Cukai Kendari menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di dua kelurahan di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/1/2022) lalu.
Batang rokok yang tidak dilekatkan pita cukai itu sebanyak 941.600 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1.073.424.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, berawal dari informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di dua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.
“Kami melakukan penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Lanjutnya, dari pemeriksaan minibus, pihaknya mendapatkan 4 karton dan 2 bal rokok ilegal.
Tidak hanya itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke indekos di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
“Di indekos kami menemukan juga rokok serupa sebanyak 53 karton dengan berbagai merek,” ujarnya.
Purwatmo mengungkapkan, dari hasil penyitaan, perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp672.868.000.
“Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari unuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.