Rp80 Miliar Dialokasikan untuk THR ASN di Sultra, Pencairan Dimulai 17 Maret
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menyatakan bahwa pencairan THR akan mulai dilakukan pada 17 Maret 2025 secara bertahap hingga sebelum Idulfitri.
“Kami menunggu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan dokumen pencairan. Begitu prosesnya selesai, THR akan langsung dicairkan sesuai jadwal,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Anggaran sebesar Rp80.138.557.788 ini diperuntukkan bagi 16.881 ASN di Sultra, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, setiap ASN akan menerima THR dengan jumlah setara satu bulan gaji.
Saat ini, BPKAD tengah menggelar rapat koordinasi untuk membahas proses pencairan dan meminta Kepala OPD segera mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) THR.
“Pencairan akan dimulai sesuai jadwal. Jika OPD telah mengajukan SPP sebelum tanggal 17 Maret, maka THR bisa langsung diterima ASN pada tanggal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemprov Sultra berkomitmen untuk mempercepat pencairan THR guna memastikan seluruh ASN menerima haknya sebelum perayaan Idulfitri.
