RSUD Kota Kendari Raih Akreditasi Paripurna
Kendari – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari berhasil meraih akreditasi paripurna atau bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Kepastian tersebut diperoleh saat Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bersama dengan Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman menerima secara langsung sertifikat akreditasi bintang lima yang diserahkan oleh Ketua Eksekutif KARS, Dr. dr. Sutoto di kantor pusat KARS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim RSUD Kota Kendari yang sudah berhasil mendapatkan peningkatan akreditasi paripurna, atau bintang lima dan ini merupakan pertanda baik bahwa pelayanan di RSUD Kota Kendari mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras, kerja sama, inovasi terutama dari Direktur RSUD Kota Kendari beserta jajarannya. RSUD Kota Kendari mendapatkan bintang lima atau paripurna, tentu ini menjadi penyemangat bagi tenaga kesehatan. Bagi jajaran manajemen RSUD Kota Kendari untuk lebih meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman menyampaikan hal ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit Kota Lulo.
“Akreditasi ini merupakan peningkatan luar biasa, di mana RSUD Kota Kendari sebelumnya hanya mendapat sertifikat kelulusan bintang satu. Alhamdulillah, kita sekarang berada di tingkat paripurna atau bintang,” bebernya.
Capaian prestasi itu, menurut Sukirman, tentu diperoleh berkat kerja sama sekaligus kerja cerdas dari seluruh civitas hospitalia RSUD Kota Kendari.
“Semoga sertifikat paripurna ini menjadi motivasi bagi RSUD Kota Kendari agar lebih baik lagi, terutama dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien,” katanya.
Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit. Akreditasi yang diraih RSUD Kota Kendari akan berlaku sampai 2027 mendatang.