Rugikan Korban Rp400 Juta, Ibu Penggadai Sertifikat Palsu di Kolaka Dibekuk
Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penipuan atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh seorang ibu rumah (IRT) berinisial YK (52) di Kecamatan Pomalaa, Sabtu (16/10/2021).
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan, pelaku melakukan penggadaian sertifikat yang diduga palsu kepada sejumlah korban dengan nilai sekitar Rp15.000.000 hingga Rp60.000.000.
“Kejadian ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP 200/VIII/2021/Sultra/Res Kolaka pada tanggal 24 Agustus tahun 2021. Korban yang melapor bernama Agustinus Palamba, warga Desa Palambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.
Saiful Mustofa menyebut, sertifikat yang digadaikan oleh tersangka YK didapatkan dari tersangka SR (33), warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka yang membuat sertifikat dari blangko asli.
“Sertifikat ini didapat dari saudara SR, warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka yang membuat sertifikat palsu dengan menggunakan blangko asli tapi isinya palsu. Sebelumnya, SR pernah magang di lingkungan Kantor BPN Kolaka, sehingga dia bisa dengan leluasa atau menggunakan kesempatannya untuk melakukan tindak pidana berupa pemalsuan surat palsu, dalam hal ini sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil penyidikan Polres Kolaka, tersangka SR dan YK tidak hanya menipu Agustinus, melainkan, ada beberapa korban lainnya dengan kerugian diperkirakan Rp400.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, langkah-langkah penyidikan ada 10 korban, di antaranya tadi yang melaporkan saudara Agustinus, kemudian beberapa korban lainnya ada 9 orang. Hasil penyelidikan korban Agustinus mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000 tetapi dengan akumulasi dari korban lainnya kurang lebih Rp400.000.000 kerugian yang diderita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Para pelaku akan kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan barang bukti 4 lembar sertifikat, 3 lembar surat perjanjian gadai, dua lembar kuitansi tanda terima uang,” pungkasnya.
