Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Salah Satu Pelaku Utama Ungkap Motif Pembusuran yang Resahkan Warga Kendari

Salah Satu Pelaku Utama Ungkap Motif Pembusuran yang Resahkan Warga Kendari
Salah satu pelaku utama pembusuran bernama Fadhil. Foto: Kendariinfo. (18/5/2022).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap salah satu pelaku utama pembusuran yang terjadi di Kota Kendari, Rabu (18/5/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengaku, salah satu pelaku utama pembusuran bernama Fadhil Setiawan (19). Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini tinggal di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari.

Saat ditangkap oleh Buser 77, pelaku mengaku memiliki 10 anak busur dan empat anak busur lainnya sudah dilayangkan di beberapa tempat berbeda.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Kendariinfo. (18/5/2022)

Salah satu korbannya inisial FA (23), seorang ojek online. Korban dibusur di dekat Karaoke Master Piece, Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (16/5) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Motif Pelaku Melakukan Pembusuran

Pelaku Fadhil Setiawan adalah tamatan SMP. Dia telah mahir menggunakan busur usai tamat sekolah. Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan pembusuran empat kali di beberapa lokasi yaitu di depan Maxcell, dua TKP depan Hotel PlazaInn, dan satu TKP di Pasar Baru.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku nekat melayangkan busur karena kesal sebab salah satu warga yang telah menganiaya temannya tak ditemukan.

“Jadi si Fadhil ini pernah diajak curhat oleh temannya. Temannya itu mengaku dianiaya, kemudian mereka mencari orang yang telah melakukan penganiayaan tetapi tidak ditemukan. Dia melampiaskan kekesalannya kepada warga yang melintas menggunakan busur membabi buta,” ujar Eka.

Baca Juga:  Pria yang Cabuli Anak 5 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten