Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

Salahgunakan Izin Usaha, Tempat Hiburan di Buteng Terancam Pidana dan Denda

0
0
Peraturan Daerah (Perda) Buton Tengah (Buteng) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Pemerintah daerah akan menindak kafe dan tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usaha di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tindak lanjut tersebut akan dilaksanakan seusai Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati Buteng, Azhari, mengatakan sanksi yang diberlakukan atas pelanggaran berupa penutupan, pembongkaran, denda, hingga pidana. Seluruh ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Buteng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Sekalian ini menjadi sosialisasi dari perda dan menjadi peringatan bahwa selepas Lebaran kami akan tindak sesuai aturan ini. Silakan cermati hukuman terdiri atas penutupan, pembongkaran, denda Rp50 juta, dan pidana,” kata Azhari melalui keterangan resminya, Senin (2/3/2026).

Azhari mengungkapkan adanya temuan sejumlah tempat hiburan di Kecamatan Gu yang secara resmi berizin sebagai tempat makan atau minum kopi, tetapi diduga menjalankan aktivitas lain.

“Lima tempat hiburan sebagai kafe-kafe yang menyelenggarakan praktik berbeda atau ada gerakan tambahan di Kecamatan Gu. Izinnya adalah untuk tempat makan dan atau ngopi. Kenyataannya disinyalir menyajikan praktik lain,” ungkapnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu melanggar Pasal 24 Perda Buteng Nomor 4 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan lain dari izin usaha. Sanksi yang secara khusus mengatur pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 37. Di mana setiap orang atau badan melakukan pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Adapun sanksi umum bagi pelanggar Perda Buteng Nomor 4 Tahun 2022 tertuang dalam Pasal 34 berupa pencabutan izin, denda administrasi, serta paksaan pemerintah (bestuursdwang). Olehnya itu, Azhari meminta seluruh masyarakatnya untuk berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan akan mendorong penerapan sanksi denda dan pidana apabila ditemukan peredaran miras.

“Ayo kembalikan izinnya ke rel yang benar karena kami akan tindak sesuai perda ini. Terutama untuk kafe dan juga penjual miras. Selama ini kalau miras ditemukan disita polres, ke depan kami akan dorong dengan pidana dan dendanya. Jadi hentikan demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: