Sampaikan Permohonan Maaf, Kades yang Perkosa Ibu Muda di Konsel Mengaku Khilaf dan Menyesal

Konawe Selatan – Oknum kepala desa (kades) yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap ibu muda di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.15 Wita, mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatannya.
“Saya menyesali semua perbuatan saya. Saya menyadari, ini adalah salah satu tebusan dosa saya selama ini,” katanya kepada Kendariinfo, Rabu (13/9).
Atas aksi tak terpuji yang telah ia lakukan, kades berinisial ST (51) itu bersedia menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, keluarganya sendiri, dan kepada seluruh masyarakat yang pernah ia pimpin selama ini.
“Tentunya saya atas nama pribadi saya sendiri, memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang telah saya sakiti atas perbuatan yang tidak menyenangkan ini,” tambahnya.
Secara terpisah, Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung mengatakan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap ibu muda berinisial FWN (26).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST dikenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya.



