Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bombana

Sanksi Push-up untuk Pelanggar Prokes di Kabaena

0
0
Pelanggara prokes di Kabaena diberi sanksi push-up. Foto: Humas Polres Bombana. (12/8/2021).

Bombana – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat secara ketat. Jika melanggar, sanksi push-up siap diberikan petugas.

“Bagi warga yang kedapatan masih abai terhadap imbauan pemerintah, kami tak tanggung-tanggung langsung memberikan sanksi,” ujar Kapolsek Kabaena Timur, IPDA Muhammad Safri, Kamis (12/8/2021).

Menurut Safri, sanksi push-up sebagai tindakan awal. Jika tetap tidak patuh, kepolisian akan melakukan langkah tegas.

“Tujuan sebenarnya adalah agar warga kita sadar untuk menjalankan prokes sebagai upaya pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Hal itu telah dilakukan personel Polsek Kabaena Timur dan Babinsa Dongkala, Kamis, (12/8) kemarin. Petugas melakukan penyekatan di depan Kantor Polsek Kabaena Timur. Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi.

Kepada pelanggar, petugas juga menyosialisasikan Surat Edaran Pemerintah Daerah Bombana terkait PPKM Level 3 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

“Ini dilakukan juga oleh Pemerintah Daerah Bombana berdasarkan dengan Surat Edaran Presiden Indonesia. Maka dari itu, sebagai masyarakat yang baik, harus selalu mendukung segala kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: