Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Parkir di Jembatan Teluk Kendari Mulai Diberlakukan
Kendari – Sanksi tilang bagi pengendara yang nekat parkir di sepanjang tepi Jembatan Teluk Kendari mulai gencar diberlakukan. Hal tersebut untuk memperlancar situasi arus lalu lintas di sepanjang jembatan yang ramai dikunjungi warga sejak dibuka Oktober 2020 lalu.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramudya menyebutkan, sebanyak 20 (dua puluh) kendaraan roda dua dan 1 (satu) unit mobil ditilang dalam patroli hari ini, Senin (1/2/2021).
“Ini sudah jelas aturannya, jadi kami lakukan penindakan dan pengawasan lebih ketat lagi, ada 20 kendaraan roda dua dan satu mobil yang kami tilang karena parkir di tepi jembatan,” ujarnya saat dihubungi Kendariinfo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain karena telah melanggar aturan larangan parkir di area jembatan, kebanyakan pengendara yang mendapat sanksi tilang juga kedapatan tidak menggunakan helm, kondisi ini dinilai sangat berbahaya terlebih apabila volume kendaraan yang melintas cukup tinggi.
“Ini untuk menghindari lakalantas di sepanjang jembatan, apabila terjadi peningkatan dan penumpukan kendaraan di badan jembatan, potensi terjadi lakalantas lebih tinggi,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang sudah ada dan tetap mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.
Laporan: Anca
