Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Satgas TNI Sultra Temukan 21 Ribu Batang Ganja Diduga Siap Panen di Papua Pegunungan

0
0
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi saat mengamankan barang bukti 21 ribu batang ganja yang diduga siap panen di Papua Pegunungan. Foto: Isitimewa.

Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi yang berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan ladang ganja berisi sekitar 21 ribu batang tanaman ganja yang diduga siap panen di Kampung Kima, Distrik Kurima, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Temuan tersebut diperoleh personel Satgas Pamtas saat melakukan pengamanan wilayah pada Senin (7/9/2026). Ladang yang ditemukan kemudian diamankan untuk mencegah tanaman tersebut dipanen dan diedarkan.

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi, Letkol Inf Muhamad Safril mengatakan penemuan ladang ganja itu bermula ketika personel melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah Kampung Kima.

“Keberadaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Satgas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mencegah wilayah perbatasan dimanfaatkan sebagai tempat produksi maupun jalur peredaran barang terlarang,” kata Safril yang diterima Kendariinfo, Rabu (10/9).

Personel Satgas kemudian melakukan pengamanan lokasi dan pendataan awal terhadap sekitar 21 ribu batang ganja yang ditemukan. Temuan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan, identifikasi, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut.

Safril menegaskan Satgas Pamtas akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah berbagai kegiatan ilegal, termasuk produksi dan peredaran narkotika.

Penanganan temuan ladang ganja tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 610 KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah perbuatan tanpa hak terkait narkotika, termasuk memproduksi dan menyalurkan narkotika.

Untuk narkotika Golongan I, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda kategori V.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: