Satpol PP Turun Sidak, Toko Miras di Kendari Diminta Patuhi Aturan Ramadan
Kendari – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko pengecer minuman beralkohol, Selasa (17/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi penghentian sementara penjualan selama periode yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Pengawasan difokuskan pada toko-toko yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Ramadan 1447 Hijiriah.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran selama masa pembatasan.
“Kami turun untuk memastikan surat edaran dijalankan. Pengusaha diharapkan menghentikan penjualan sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim mendatangi sembilan toko pengecer, di antaranya UD Cron, UD Citoi, UD 77, UD Kijang, Miras Sulawesi, UD Rio, Slank, UD Aska, dan UD DD. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol saat kunjungan berlangsung.
Maman menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama periode 16 – 22 Februari 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi dapat diberikan jika ada pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari menjaga ketertiban selama Ramadan,” tambahnya.
Maman memastikan pengawasan dilakukan secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.
