Satreskrim Polres Kolaka Bekuk Tersangka Penganiayaan di Kolakaasi, Kolaka

Kolaka – Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang tersangka penganiayaan berinisial TG, yang melakukan aksinya terhadap seorang wanita inisial HS menggunakan sebilah parang.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan bahwa TG diamankan di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban HS berada di dalam rumah. Korban melihat tersangka TG berjalan menuju rumahnya sambil membawa parang yang terhunus.
“Saat TG mendekati rumah, HS keluar dan menghampirinya. Tiba-tiba, TG mengayunkan parangnya ke arah korban,” jelas Iptu Dwi Arif.
Saat itu, HS berusaha menangkis dengan memegang gagang parang, sehingga terjadi tarik menarik yang melukai HS.
“Melihat kejadian tersebut, saksi berinisial RS datang untuk melerai dan mengamankan parang yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, HS mengalami luka dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta visum et repertum. TG kini ditahan di Polres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.





