Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 1,1 Kg di Kolaka, 2 Pengedar Ditangkap
Kolaka – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,186 kilogram (kg), Minggu (7/1/2024). Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua pengedar.
Kasatres Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche membenarkan penggalan tersebut. Jamarin mengungkapkan penggagalan peredaran sabu-sabu itu terletak di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pengedar berinisial AF dan AR. Keduanya terbukti sedang menguasai sabu-sabu seberat 1,186 kg. Penangkapan pelaku dan barang bukti bermula dari laporan masyarakat.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku,” ungkap Jamarin, Rabu (10/1/2024).
Dengan berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan tehadap pelaku AF dan AR.
Setelah dilakukan interogasi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kamar indekos milik salah satu pelaku.
Sabu-sabu yang diamankan di kamar indekos pelaku dalam bentuk 9 saset besar plastik klip berwarna cokelat. Setelah dibongkar, sabu-sabu tersebut terbagi lagi menjadi 3 saset besar dan 22 saset kecil.
“Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
