Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran Narkotika di Watubangga

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Watubangga, Sabtu (4/5/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche, menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan.
“Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Jamarin dalam keterangan tertulisnya.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika berinisial IS, warga Desa Rano Jaya, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,46 gram, beserta alat komunikasi handphone, timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp2,2 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka,” tegas Jamarin.


