Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkotika, 137,44 Gram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Kendari kembali mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 137,44 gram.
Miradjiman alias Mir (38) tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta tidak berdaya ketika Satresnarkoba Polres Kendari membekuk dirinya di kamar indekos, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Minggu (14/3/2021).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam pengungkapan kasus tersebut di Kantor Polres Kendari, Rabu (17/3) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat tentang seringnya terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, dan juga telah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA tim kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah indekos terlapor,” ujar AKBP Didik.
Dari hasil penggeledahan, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni 27 saset plastik bening dengan berat kotor 137,44 gram yang diduga berisikan sabu di dalam speaker, satu buah pipet sendok sabu, dua klip plastik bening kosong, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan digital, dan satu buah ponsel dengan kartu simnya.
Tersangka melanggar Pasal 14 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan minimal hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Laporan: Fito
