SDN 70 Kendari Bakal Kembalikan Uang Dugaan Pungli untuk Pembayaran SKHU Siswa
Kendari – Setelah menjadi pembicaraan dan perhatian masyarakat maupun Dinas Pendidikan, pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kota Kendari bakal mengembalikan uang para siswa kelas VI yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp25.000, untuk mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Pembayaran yang dilakukan oleh para murid yang baru saja lulus ini dinilai tidak wajar, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, telah menurunkan tim pengawas ke sekolah dasar tersebut untuk menghentikan aktivitas pembayaran yang diduga pungli itu.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kelas VI SDN 70 Kendari, Lili melalui pesan grup WhatsApp, Senin (20/6/2022).
“Kepada para siswa kelas VI yang telah mengambil SKHU dan melakukan pembayaran, diharapkan untuk datang ke sekolah pada hari Selasa (21/6), pukul 08.00 WITA, untuk mengambil sisa uang dari pengadaan SKHU dan pembelian map,” kata Lili dalam pesan WhatsApp-nya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, dirinya mengungkapkan bahwa pihak dinas yang diwakili langsung oleh Sekretaris Dikmudora Kota Kendari telah mendatangi sekolah dan menyarankan untuk mengembalikan sejumlah uang milik para siswa.
“Kemarin sudah datang Sekretaris Dinas Dikmudora, dia sarankan supaya uangnya siswa itu dikembalikan selebihnya dari pembayaran map dan penggandaan (fotokopi) SKHU. Jadi, kami dari pihak sekolah siap untuk mengembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SDN 70 Kendari, Minarsin hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan atas dugaan pungli yang menyeret namanya.
Dari informasi yang diterima media ini, Minarsin mengambil cuti karena sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli yang dilakukan pihak SDN 70 Kendari ini terungkap setelah salah seorang wali murid membeberkan, adanya kewajiban pembayaran tidak wajar dari pihak sekolah kepada para siswa kelas VI saat ingin mengambil SKHU.
Dugaan Pungli, Siswa SDN 70 Kendari Dipaksa Bayar Rp25 Ribu untuk Ambil SKHU