SE Wali Kota Baubau Terkait Penertiban Acara Joget Diprotes, Massa Demo hingga Terlibat Bentrok dengan Petugas
Baubau – Aksi unjuk rasa ribuan warga dan pelaku usaha pada Senin (14/7/2025) yang menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK tentang Penertiban Joget, berujung ricuh.
Situasi yang semula berjalan damai berubah ricuh setelah massa memaksa masuk ke area Kantor Wali Kota dan merusak sejumlah fasilitas negara. Massa aksi, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha penyewaan sound system, menilai surat edaran tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian mereka.
“Kami tidak menolak aturan, tetapi kami ingin diajak bicara. Ini menyangkut nasib banyak orang,” ujar Rafik Arifin, salah satu orator aksi.
Namun, kericuhan terjadi saat sekelompok massa saling dorong dengan aparat. Beberapa fasilitas kantor rusak, aktivitas pelayanan lumpuh, dan polisi akhirnya harus membubarkan massa menggunakan gas air mata.
Menanggapi situasi ini, Penjabat Sekda Kota Baubau, Meizat Amril Tamim, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan joget, melainkan upaya untuk menertibkan aktivitas hiburan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Ini adalah hasil rapat bersama Forkopimda, bukan keputusan sepihak,” jelas Meizat kepada perwakilan massa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau juga menyayangkan aksi anarkis yang terjadi. Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka ruang dialog. Kepala Satpol PP Kota Baubau, Muh Takdir, menambahkan bahwa pemerintah tidak serta-merta menutup peluang usaha, namun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban kota.
“Kita tidak ingin satu sektor hidup sementara sektor lain terganggu. Prinsipnya, mari cari solusi bersama,” ujarnya.
Pemkot Baubau memastikan akan menindak tegas pelaku perusakan, namun juga membuka pintu lebar bagi diskusi lanjutan bersama para pelaku usaha hiburan demi menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan.
