Sebabkan Orang Meninggal, Polres Muna Terus Selidiki Pelaku yang Pasang Balok di Tengah Jalan
Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemasangan balok kayu di tengah yang menyebabkan hilangnya nyawa La Ode Jefisra Arifin. Jefisra meninggal setelah menabrak lima balok kayu di Lorong Tula Empang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 13 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menjelaskan, selama proses penyelidikan kurang lebih tiga pekan, pihaknya telah memanggil 16 saksi untuk dimintai keterangan. Namun, dari 16 saksi yang diperiksa, polisi belum bisa mengungkap pelaku pemasangan balok kayu di tengah jalan. Dia mengaku sedang menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari ahli forensik.
“Alat bukti tersebut yang olah bukan kami, tapi oleh ahlinya. Kami pun masih menunggu hasilnya. Saya tidak bisa mengira-ngira atau berandai-andai. Pastinya akan kami sajikan informasi yang sesuai fakta,” jelasnya, Sabtu (2/4/2022).
Namun karena polisi dinilai lamban menangani kasus tersebut, keluarga, teman, dan masyarakat di dekat kediaman Jefisra memblokir jalan menggunakan batu, balok kayu, hingga membakar ban. Keluarga korban, La Ode Muhammad Gugun Iswaratri Teno menyebut, dia bersama masyarakat menuntut keadilan untuk Jefisra.
“Hari ini kita lakukan aksi dengan blokir jalan depan Lorong Tula Empang. Jadi aksi ini bukan saja dari kami keluarganya, tetapi ada teman-teman almarhum dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wa Ode Yogyatri Arifin, yang masih kerabat korban mengungkapkan, laporan ke Polres Muna telah dilakukan pasca-kejadian yang menimpa Jefisra. Setelah itu, Polres Muna memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama pada 18 Maret 2021. Isinya adalah penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dari 10 orang saksi yang dimaksud, belum ada kepastian ataupun kejelasan oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Polres Muna, kami dari pihak keluarga menghadap kembali untuk menanyakan kejelasan penyidikan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa. Menanggapi respons kami, pihak polres Muna kembali mengeluarkan SP2HP yang kedua tertanggal 29 Maret 2022. Adapun isi surat SP2HP ini pada poin kedua, ada perkembangan tambahan penyidikan terhadap beberapa saksi menjadi 16 orang. Dengan adanya penyidikan dari ke 16 saksi, pihak Polres Muna masih belum juga mengungkap siapa oknum tersangka,” tulis Yogyarti melalui akun Facebook-nya, Kamis (31/3) lalu.
Belum adanya kejelasan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihak keluarga turut khawatir terhadap profesionalitas Polres Muna. Dia berharap, hilangnya nyawa Jefisra dapat diusut secepat mungkin dan segera menetapkan tersangka pemasangan balok di tengah jalan.
“Tentu kami dari pihak keluarga korban sangat mengkhawatirkan profesionalitas Polres Muna yang katanya sebagai institusi pengayom dan keadilan masyarakat. Kami punya harapan besar agar kasus ini dapat diusut secepatnya dan segera menetapkan siapa pelaku di balik kejadian yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa keluarga kami. Pelaku juga diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan tindakan dan perbuatannya,” pungkasnya.
