Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sebanyak 37 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa Atas Kasus PT Toshida Indonesia

0
0
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq. Foto: Fito/Kendariinfo. (23/6/2021).

Kendari – Empat Saksi telah ditambahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq kepada awak media, Rabu (23/6/2021).

“Untuk penambahan saksi ada empat orang yang telah kami periksa,” ujarnya.

Dengan penambahan tersebut, total saksi yang pihak penyidik periksa sebanyak 37 saksi. Di mana sebelumnya pada konferensi pers, Kamis (17/6) lalu sebanyak 33 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.

“Saksi-saksi ini akan kami panggil kembali jika nantinya ada hal yang harus didalami,” imbuhnya.

Ungkap Setyawan, pihaknya telah memiliki beberapa bukti yang berasal dari keterangan para saksi, ahli, dan juga dua tersangka yang telah diperiksa.

“Bukti yang kami punya saat ini di antaranya keterangan para saksi, surat keterangan dari para ahli, dan juga keterangan dua tersangka yang kemarin kami periksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus yang telah bergulir kurang lebih sepekan ini sudah ada empat tersangka telah ditetapkan, yakni eks Plt. Kadis ESDM Sultra (BHR), Mantan Kabid Minerba ESDM (YSM), Dirut PT Toshida Indonesia (LSO), dan GM PT Toshida Indonesia (UMR).

Dari keempat tersangka baru dua yang memenuhi panggilan dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Kendari, yakni BHR dan UMR. Sedangkan LSO dan YSM yang dijadwalkan hari kembali mangkir.

Laporan: Fito

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: