Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sebar Konten Porno Melalui Facebook dan WhatsApp, Remaja di Kendari Diamankan Polda Sultra

0
0
Remaja berinisial R (17) saat diamankan polisi di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang remaja berinisial R (17) terkait kasus pornografi siber.

R diduga menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui media sosial Facebook serta aplikasi WhatsApp. Perbuatan tersebut dilakukan pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari, Sultra.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tim siber terhadap aktivitas ilegal di ruang digital.

“R diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui Facebook dan WhatsApp,” kata Decky kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).

Meski telah dilakukan penahanan, Decky menegaskan proses hukum terhadap R tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.

Decky menyebut, penegakan hukum tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak,” katanya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan teknologi digital tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan anak. Polda Sultra pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab serta berperan aktif melaporkan penyalahgunaan konten digital.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: