Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sebelum Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

0
0
Sebelum Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna
Suasana penggeledahan di Kantor Bupati Muna. Foto: Istimewa. (11/7/2023).

Muna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Muna, L.M. Rusman Emba sebagai tersangka dugaan kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, Rabu (12/7/2023).

Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua DPC Partai Gerindra Muna pada Selasa (11/7).

“Betul (digeledah) terkait pengembangan Dana PEN,” katanya.

Terkait penggeledahan tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto membenarkan informasi tersebut.

“Benar, digeledah. Saya sudah disampaikan dan menyaksikan langsung penggeledahan itu,” bebernya.

Belum diketahui pasti materi pokok dalam penggeledahan tersebut, tetapi KPK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik.com, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Dana PEN 2021 yakni La Ode Gomberto; eks pejabat Kemendagri, Ardian Noervianto; eks kadis di Muna, L.M. Syukur Akbar; dan Bupati Muna, L.M. Rusman Emba.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: