Sebelum Membunuh, Menantu di Kendari Rencanakan Santet hingga Bakar Rumah Mertua
Kendari – Menantu berinisial ND mengaku hanya berencana melakukan santet hingga membakar rumah ibu mertuanya berinisial M (51) di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rencana itu gagal dan ND akhirnya merancang pembunuhan terhadap M. Hal itu disampaikan ND saat konferensi pers pengungkapan pembunuh berencana di Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024).
“Rencananya santet saja. Saya minta sama dia (inisial CM) yang carikan orang pintar supaya mertuaku disantet, tapi tidak berhasil. Kemudian saya suru bakar rumahnya mertuaku, tapi gagal juga,” katanya.
Rencana awalnya tidak berhasil, ND pun membuat berencana membunuh mertuanya dengan alibi pembegalan. Lagi-lagi orang yang diperintahkan membunuh ialah CM, tetangga ND.
Upah yang dijanjikan sebesar Rp75 juta. Namun yang sudah diberikan sebesar Rp10,5 juta. Tidak hanya itu, ibu satu anak itu juga menjanjikan uang sebesar Rp4 juta setiap bulan selama 3 tahun jika aksi pembunuhan berhasil.
Tetapi setelah keduanya menghabisi nyawa M di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (7/4), dengan alasan menjadi korban pembegalan, polisi ternyata menemukan fakta-fakta mengejutkan.
Persekongkolan ND dan CM dalam merencanakan hingga melancarkan aksi pembunuhan terhadap M ternyata terbongkar. Keduanya pun ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan motif pembunuhan berencana itu adalah sakit hati. Di mana ND kesal karena ibu mertua kerap kali mencampuri urusan rumah tangganya.
“Motifnya sakit hati karena urusan rumah tangganya dicampuri oleh korban,” kata Aris.
Saat ini, ND dan CM telah dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis dan reporter: Herlis Ode Mainuru
Editor: La Ode Risman Hermawan
