Segel Kantor Desa Tampara Dibuka Bersyarat, Ultimatum 7 Hari untuk Pemda Wakatobi

Wakatobi – Penyegelan Kantor Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dibuka sementara demi memberikan akses layanan publik. Pembukaan segel itu disepakati oleh warga bersama sejumlah perangkat desa, perangkat kecamatan, serta instansi vertikal usai dilakukan musyawarah, Minggu (22/2/2026).
Warga Desa Tampara memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Tampara, Sarifuddin, yang terindikasi melakukan berbagai penyelewengan wewenang selama masa jabatannya.
“Terkait dibuka sementara penyegelan dengan catatan kami beri waktu tujuh hari pemerintah daerah menggantikan Pj. Kades Tampara, Sarifuddin,” beber Tokoh Pemuda Desa Tampara, Hasman, kepada Kendariinfo, Selasa (24/2).
Hasman mengungkapkan, apabila tidak ada keputusan pemberhentian Sarifuddin dalam kurun waktu tujuh hari sejak disepakati, maka kantor desa tersebut akan kembali disegel sebagaimana yang dilakukan warga pada Sabtu (21/2) lalu.
“Hasil kesepakatan jika dalam waktu tujuh hari terhitung dari hari itu tidak ada keputusan pemberhentian Pj. Kades Tampara, Sarifuddin, maka kantor desa akan kembali ditutup oleh masyarakat,” jelasnya.
Hingga musyarawah itu diadakan, Sarifuddin tidak kunjung menampakkan diri di hadapan warganya.
“(Sarifuddin) tidak hadir, sudah lama tidak datang ke Desa Tampara,” ujar Hasman.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan Sarifuddin tidak hanya diharapkan berbuntut pada pencopotan jabatan, tetapi juga pertanggungjawaban secara hukum.
Segel Kantor Desa Tampara, Warga Desak Bupati Wakatobi Copot Pj. Kades





