Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sehari Setelah Beraksi, Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Buser 77

0
0
Pelaku pencurian motor di Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di BTN Zam Zam Residence, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga berinisial AR (21), Minggu (23/10/2022).

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada sehari sebelumnya, Sabtu (22/10). Korbannya yakni seorang wanita bernama Indah Ayutria Pratiwi (25).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 24.00 WITA saat suami korban keluar untuk pergi belanja menggunakan motor Yamaha Fino bernomor polisi DT 5350 NA milik istrinya (korban).

“Saat pulang, suami korban lupa menutup pagar rumah dan lupa mencabut kunci motor,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Selasa (25/10).

Kemudian sekitar pukul 02.30 WITA korban sempat mendengar motornya berbunyi. Ketika dicek, motor matik berwarna putih itu sudah hilang.

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polresta Kendari untuk membuat laporan. Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Penyidik dari Buser 77 berhasil berhasil meringkus pelaku di salah satu lapangan futsal di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah melakukan aksi curanmor di dua tempat yang berbeda.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor Yamaha Fino milik korban bernama Indah, dan satu motor matik dari aksi pelaku sebelumnya. Masih kami identifikasi pemilik kendaraan tersebut,” ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan maksimal hukum 7 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: