Sejumlah Bangunan di Kawasan RTH Kembali Ditertibkan, Pemkot Kendari Kerahkan Alat Berat
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali melakukan penertiban bangunan yang berdiri di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), tepatnya di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).
Kali ini, Pemkot Kendari melakukan penertiban bangunan menggunakan alat berat.
Dari pantauan di lokasi, Pemkot Kendari dari unsur anggota Satpol PP dan Dinas PUPR Kendari turun melakukan penertiban dengan pembongkaran bangunan. Terlihat, satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana mengungkapkan penertiban tersebut merupakan tahapan yang terakhir usai dilakukan imbauan. Erlis mengatakan Pemkot Kendari sudah bersurat yang kesekian kalinya terhadap pemilik.
“Mulai dari surat pemberitahuan, pemanggilan terus, kemudian peringatan terus memberi mereka kesempatan untuk membongkar sendiri. Terus sempat mereka membongkar sendiri akhirnya mereka setop, sehingga kita turun langsung untuk melakukan police line,” ujar Erlis, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan pembongkaran merupakan tahap yang harus dilakukan sebagai upaya penegakkan aturan yang berlaku. Tentunya, pembongkaran itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan.
Erlis menuturkan pembongkaran itu dilakukan secara bertahap kepada beberapa bangunan yang berdiri di kawasan RTH maupun sempadan sungai.
“Seperti ini mereka melakukan reklamasi, mereka membangun di tanah negara dan tanpa izin. Kenapa tidak berbarengan seperti tebang pilih, kami melakukan secara bertahap dan sesuai SOP,” pungkasnya.