Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Sejumlah Massa Blokade Ruas By-pass Kendari, Diduga Kasus Sengketa Lahan

0
0
Ruas By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari diblokade sejumlah massa diduga buntut dari perkara sengketa lahan. Foto: Kendariinfo. (31/8/2026).

Kendari – Sejumlah massa memblokade ruas By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026). Pemblokadean tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berdasarkan surat yang diterima Kendariinfo, adanya pemberitahuan PN Kendari terkait eksekusi pengosongan lahan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi. Objek perkara berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi yang berada di kawasan By-pass Laode Hadi.

Dalam surat tersebut disebutkan, pihak yang tercantum sebagai pemohon eksekusi yakni Wirda Husein, sementara pihak termohon eksekusi adalah Tajuddin. Pelaksanaan eksekusi pengosongan dijadwalkan pada Senin, (31/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Berkenaan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi yang terletak di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, dan sekarang masuk Kelurahan Wowowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” demikian isi surat PN Kendari.

Sementara, pantauan Kendariinfo sekitar pukul 10.20 Wita, ruas jalan tersebut diblokade menggunakan kayu dan ban bekas. Sejumlah kendaraan baik dari arah timur, utara dan selatan tidak bisa melalui ruas jalan itu.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: